ASURANSI JIWA

Program Asuransi Jiwa  AXA FINANCIAL INDONESIA
  • MAESTRO TERM
Program Asuransi Jiwa Berjangka dari AXA Financial Indonesia, Program Khusus hanya untuk perlindungan jiwa dimana tidak terdapat fasilitas tambahan manfaat (RIDERS) sehingga tidak ada Biaya Tambahan dalam program ini, Program ini memberikan Manfaat Uang Pertanggungan Jiwa yang kompetitif dan tersedia fasilitas diskonnya juga... biasanya program ini diambil oleh calon nasabah yang membutuhkan jaminan atas Biaya Pinjaman (Kredit Rumah, Kredit Usaha, Kredit Kendaraan Bermotor)
  • MAESTRO LINK PLUS (MLP)
Maestro Link Plus (MLP), Program unit link dari AXA Financial... Program ini memberikan manfaat dasar (Uang Pertanggungan) dan Investasi (Top Up) sehingga nasabah mendapatkan 2 manfaat keuntungan memiliki program ini, yaitu manfaat Perlindungan Jiwa dan Manfaat Investasi yang terbentuk dengan cepat.
Maestrolink Plus juga memberikan manfaat tambahan seperti:
√ Pengaman Pendapatan
Memberikan Manfaat berupa pengganti pendapatan harian, ketika mengalami
kondisi Rawat Inap di Rumah Sakit dan Menjalani Operasi.
√ Kecelakaan (Accident)
Memberikan santunan tambahan sebesar Uang Pertanggungan, Uang
Pertanggungan dasar tidak dikurangi alias tetap utuh dengan manfaat tambahan
ini ketika mengalami musibah Kecelakaan.
√ Kondisi Cacat Tetap Total
Memberikan santunan tambahan sebesar Uang Pertanggungan, Uang
Pertanggungan dasar tidak dikurangi alias tetap utuh dengan manfaat tambahan
ini ketika mengalami kondisi Cacat Tetap Total
√ Kondisi Kritis Tahap Awal - Lanjut
Memberikan santunan tambahan sebesar 250% dari Uang Pertanggungan, Uang
Pertanggungan dasar tidak dikurangi alias tetap utuh dengan manfaat tambahan
ini ketika mengalamai kondisi Kritis mulai sejak awal diketahui.
√ Kondisi Kritis Kritis Tahap Lanjut
Memberikan santunan tambahan sebesar Uang Pertanggungan, Uang
Pertanggungan dasar tidak dikurangi alias tetap utuh dengan manfaat tambahan
ini ketika mengalami kondisi Kritis Tahap Lanjut.
√ Kondisi Kritis Terhadap Anak Balita (Juvenille)
Memberikan santunan tambahan sebesar 250% Uang Pertanggungan, Uang
Pertanggungan dasar tidak dikurangi alias tetap utuh dengan manfaat tambahan
ini ketika mengalami kondisi Kondisi Kritis (Balita).
√ Waiver dan Payor (Pembebasan Premi)
Nasabah dibebaskan atas premi yang harus disetorkan berdasarkan perjanjian
kontrak asuransi apabila mengalami salah satu dari kondisi-kondisi tersebut
diatas, alias AXA Financial yang akan melanjutkan setoran preminya, namun
nasabah tetap akan mendapatkan manfaat penuh dari program-program AXA
Financial yang diikuti.
YOUR AGENT
ARIE SATRYAWAN, ST
AXA FINANCIAL CONSULTANT / AGENCY MANAGER

081353354099 / 085737246640
ariesatryawan@gmail.com

No comments:

Post a Comment